MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Seorang residivis kembali melakukan kejahatan. Kali ini berupa perampasan di wilayah Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang. Pelaku MA, (28) melakukan perampasan dua unit handphone milik Gilang warga Kebonrejo Salaman Kabupaten Magelang.
Pemuda penuh tato asal Tempuran ini tidak kapok. Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Magelang setelah melakukan pemerasan kembali di daerah Salaman Kabupaten Magelang.
“Pelaku merampas handphone korban pada 23 April 2022 lalu sekira pukul. 14.00 WIB. Lokasinya di pertigaan jalan masuk Nusupan Kulon Desa Salaman Kecamatan Salaman,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ungkap kasus (19/5/2022).
Untuk kronologi kejadian, menurut Kapolres Magelang, berawal pada hari tersebut korban bersama ketiga orang temannya sedang nongkrong diatas tower lapangan tembak plempungan salaman. Mereka ini nongkrong sambil bermain handphpone kemudian didatangani oleh pelaku sendirian, menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor.
“Saat itu pelaku naik ke atas tower dan bergabung nongkrong saat itu pelaku menyuruh dua orang anak untuk membeli minuman keras di dikasih uang Rp 30 ribu. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menemani membeli cemilan kemudian pelaku dan korban pergi berboncengan menggunakan sepeda pelaku,” ungkap AKBP Sajarod.
Setelah lama berkendara, korban diturunkan di suatu tempat yang sepi lalu pelaku memaksa korban untuk menyerahkan handphone yang dibawa korban.
“Pelaku ini mengatakaan pada korban akan memanggil temannya ke lokasi tersebut. Dan berkata agar korban tidak pergi sini handphonenya dibawa pelaku dan mengancam akan memukul korban,” papar AKBP Sajarod.
Karena ketakutan, korban menyerahkan dua unit handphone kepada pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban sendiri.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit handphone merk oppo dan samsung total kerugian materi Rp3.000.000 ( tiga juta rupiah ). Dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salaman untuk tindak lanjut selanjutnya,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan tersebut Unit reskrim polsek Salaman dan Buser reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Hasilnya mampu mengidentifikasikan pelaku. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di daerah Deyangan Mertoyudan Magelang.
“Kepada pelaku dikenakan Tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat ( 1 ) KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” tandasnya.
Sementara pelaku MA, 28, mengaku sudah melakukan aksi pemesaran tersebut sebanyak 10 kali di Kabupaten Magelang. Yakni di daerah Salaman 6 kali, Tempuran 2 kali dan wilayah Candimulyo 2 kali.
“Pernah dipenjara kasus yang sama di wilayah Kota Magelang Polresta Magelang,” ungkanya.(cha)