MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Pengendara kendaraan dan pengguna jalan yang biasa tidak patuh terhadap aturan lalu lintas, saat ini harus mulai tertib dan waspada. Pasalnya, mulai Selasa (23/3), Korlantas Polri telah launching E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau sistem tilang elektronik secara serentak di 12 Polda di Indonesia secara virtual.
Di Wonosobo sendiri, launching disaksikan dan dilakukan Bupati Wonosobo Afif Nur Hidayat bersama Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi di Ruang Vicon Polres Wonosobo. Kesempatan ini ditandai dengan pemakaian helm yang dilengkapi kamera portabel.
“Pemberlakuan tilang elektronik ini untuk mendukung keamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas, bagian dari upaya Polri untuk penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ungkap Bupati, kemarin.
Menurutnya, ke depan Polantas hanya melaksanakan tugas mengurai kemacetan, menolong laka lantas dan melakukan kegiatan yang pada saat itu dibutuhkan lalu lintas sehingga polantas akan segera mendatangi TKP secara cepat. Sehingga diharapkan program ini akan menggeser persepsi kurang baik dari publik, terhadap Polantas, dan menjadikan penilaian tersebut menjadi lebih baik.
“Saya kira upaya ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat Wonosobo,” ucapnya.
Baca juga
Paska Pembangunan Jalan, Harga Tanah Diprediksi Bakal Melonjak
Sementara itu, Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengemukakan, dalam rangka menunjang sistem tilang elektronik, Satlantas Polres Wonosobo meresmikan penggunaan Kamera Portable Penindakan kendaraan bermotor (KOPEK).
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mensosialisasikan KOPEK ini kepada masyarakat, petugas nanti akan menggunakan kamera portable yang dipasang di helm untuk patrol mobiling,” katanya
Menurutnya, program KOPEK yang digagas Ditlantas Polda Jateng ini merupakan tindak lanjut dari program Kapolri yaitu sistem tilang elektronik. Saat menemukan pelanggaran, kamera akan langsung terkoneksi ke Posko untuk kemudian mencatat identitas sesuai dengan nomor kendaraan, termasuk SIM dan KTP.
“Nantinya kepada si pelanggar ini akan dikirim surat tilang oleh petugas langsung ke rumahnya. Selanjutnya pelanggar bisa membayar ke Bank BRI setempat,” imbuhnya.
Ganang menambahkan, program inovasi ini untuk mengcover daerah atau lokasi yang belum terpasang CCTV sebagai penunjang sistem tilang elektronik atau E TLE. Saat ini Satlantas Polres Wonosobo baru memiliki 6 kamera portable. Namun dirinya menuturkan akan meningkatkan jumlah kamera menjadi 60 buah.
“Meski sementara ini baru tersedia 6 buah kamera, namun ke depan akan ditambahkan lagi jumlahnya. Sedangkan CCTV baru tersedia 3 yang saat ini telah terpasang di simpang empat plaza dan simpang empat pasar Kertek,” paparnya. (gus)