TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Jam operasional pasar tradisional di Kabupaten Temanggung sudah kembali normal seiring diberlakukannya PPKM Darurat level 3 di Kabupaten Temanggung mulai 3 Agustus 2021.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Sri Hariyanto mengatakan, pada PPKM Darurat sebelumnya, jam operasional pasar dibatasi hanya sampai jam 14,00 WIB.
“Mulai sekarang jam operasional sudah mulai normal kembali, setelah sebelumnya pada perpanjangan PPKM Darurat ada pembatasan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB,” katanya, Selasa (3/8).
Meskipun saat ini jam operasional sudah mulai normal, namun untuk mencegah penyebaran Covid-19, di pasar-pasar tradisional, pihaknya akan semakin meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Yang paling penting di pasar adalah masker tetap wajib dipakai, baik pedagang maupun pengunjung, jaga jarak dan jumlah pengunjung yang tetap harus diperhatikan sehingga tidak menimbulkan kerumunan,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini kondisi pasar sudah cukup sepi dari pengunjung, sehingga pelaksanaan jaga jarak dan mencegah kerumunan secara otomatis sudah terlaksanakan.
“Tingkat pengunjung tidak sampai 50 persen, bisa jadi hanya ada 20 sampai 30 persen saja, kondisi pasar saat ini memang sudah sepi,” katanya.
Saat ini petugas dari Satgas Covid-19, relawan dan petugas lainnya sudah tidak lagi ditempatkan dan diperbantukan lagi di pasar-pasar tradisional di Temanggung, sehingga untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di pasar, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi.
“Kami sudah langsung melakukan sosialsisasi, sudah langsung diberikan kepada pengelola pasar-pasar di Temanggung untuk segera menyampaikan kepada para pedagang bahwa Temanggung sudah masuk dalam level 3,” jelasnya.
Ia berharap, pedagang bisa semakin meningkatkan disiplin prokes, pedagang juga harus saling mengingatkan agar pengunjung juga tetap menaati prokes.
“Saya yakin pedagang juga sudah mengetahui dan mengikuti informasi, pedagang sudah semakin paham,” tutupnya. (set)