WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID – Sebanyak 70 pengusaha muslim yang tergabung dalam Komunitas Pengusaha Muslim Wonosobo (KPMW) menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Wonosobo.
Penyerahannya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Kualitas produk dalam hal ini tidak hanya mengenai rasa, kemasan, maupun tampilan produk, namun juga termasuk legalitas yang melekat pada produk yang dijual atau dipasarkan,” ungkap Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, usai menyerahkan sertifikat kepada pelaku usaha, Senin 13 Maret 2023.
Menurutnya, penyerahan tersebut menjadi salah satu langkah mendukung Indonesia menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 yang terus digaungkan Kementerian Agama. Hal ini bertujuan agar legalisasi halal tidak hanya diserahkan kepada salah satu lembaga/ormas keagamaan saja, namun menjadi kewenangan pemerintah.
“Sertifikasi produk halal adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan legalisasi kehalalan produk baik makanan/minuman, obat-obatan, kosmetik, jasa, ” katanya.
Ia mengapresiasi KPMW menjembatani para pelaku usaha yang melaksanakan sertifikasi halal. Diimbau bagi pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalannya. Dengan lebel produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat
“Tugas kita memberikan ruang, dinas terkait membantu apa yang bisa kita bantu seperti izin usaha untuk prosesnya dipermudah. Tugas kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam segala bidang,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPMW Ahmad Fauzi menyampaikan, kegiatan penyerahan sertifikat gratis ini merupakan program pemerintah melalui BPJPH terhadap pelaku udaha yang terhimpun di KPMW.
“Total ada 70 sertifikat gratis sudah terbit dari 65 pelaku usaha, masih ada 81 yang proses registrasi dan 20 sedang proses pendampingan,” bebernya.
Bagi para pelaku usaha kecil/mikro setelah mendapatkan sertifikat halal ini diharapkan dapat menjaga kualitas produksi, meningkatkan daya jual dan pangsa pasar yang lebih luas. Sehingga, pelaku usaha tersebut ke depannya mampu membangun unit usaha yang lebih maju lagi khususnya secara pengelolaan dan peningkatan ekonomi, sehingga ekonomi kerakyatan bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
“Dengan hadirnya ekosistem halal yang dibangun diharapkan dapat terus berkembang ke depannya. Kami KPMW terus berupaya keras mendukung proses transformasi kemandirian ekonomi di masa depan,” imbuhnya.
Masa berlaku sertifikat halal tersebut adalah selama 4 tahun dan nantinya bisa diajukan ulang kepada pihak BPJPH. Sebagai negara dengan penduduk muslim mayoritas, Indonesia memiliki aturan tersendiri tentang produk halal. Pentingnya sertifikasi halal ini menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan, minuman, dan lainnya. (gus)