TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Bupati Temanggung M Al Khadziq membebaskan denda untuk keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2021.
“Tidak ada denda sama sekali, masyarakat hanya diwajibkan membayar sesuai dengan tagihan PBB saja,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, kemarin.
Sebelumnya kata Tri, pemerintah kabupaten memberikan batas waktu akhir pembayaran PBB hingga akhir bulan September, namun saat ini Bupati Temanggung memberikan kebijakan baru untuk pembebasan denda PBB.
Seharusnya kata Tri, masyarakat yang melanggar batas waktu pembayaran PBB dikenai denda sebanyal 2 persen dari nilai PBB.
“Dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh masyarakat, terutama perekonomian masyarakat juga belum kembali pulih,” katanya.
Ia mengatakan, Bupati Temanggung memberikan kelongaran kepada masyarakat yang belum membayar pajak, kelongaran tersebut dengan tidak membebani wajib pajak dengan denda.
“Untuk tahun ini memang tidak ada denda, meskipun bayarnya di luar waktu yang telah di tentukan,” jelasnya.
Dari 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung terdapat sekitar 620.000 objek pajak yang di antaranya terdiri dari tanah dan bangunan.
“Selama ini tingkat kepatuhan masyarakat Temanggung terhadap pajak cukup tinggi, meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19 masyarakat tetap sadar membayar PBB, meskipun masih ada yang terlambat,” jelasnya.
Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, target PBB di tahun 2021 yakni sebanyak Rp15 miliar, dari target tersebut hanya kurang 4 persen saja.
“Kurang lebih masih ada Rp600 juta atau 4 persen dari target PBB tahun 2021 ini, kami optimis sebelum tutup tahun PBB sudah mencapai 100 persen,” katanya. (set)