MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Sebanyak 110 desa dari 372 desa yang ada di Kabupaten Magelang telah dicanangkan sebagai Desa Layak Anak.
Keterlibatan pihak aparat desa diharapkan dapat mengusahakan dalam penganggaran kegiatan yang ramah anak.
Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang menargetkan di tahun 2023 ini akan memfokuskan di 10 desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang, Fathonah memaparkan kriteria bagi desa yang dapat dijadikan Desa Layak Anak terbagi dalam beberapa klaster.
“Beberapa kriteria yang dapat dikatakan sebagai Desa Layak Anak, paling dasar adalah desa tersebut ada anggaran untuk melakukan kegiatan-kegiatan anak contohnya Forum Anak Desa. Jadi di tingkat desa itu anak-anak ada fasilitas seperti untuk kumpul-kumpul bersama,” katanya kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Selanjutnya seluruh anak-anak yang berada di desa tersebut telah memenuhi administrasi, seperti memiliki akta kelahiran atau memiliki kartu identitas anak.
Dalam klaster hak sipil kebebasan ini, ia sering mendapati anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran hingga anak tersebut sudah bersekolah.
“Banyak juga anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran dan baru terasa anak telah menginjak kelas 6 SD yang mau melanjutkan pendidikan terkendala dengan ketidakadanya akta kelahiran,” sambung Fathonah.
Dalam hal ini aspek kesehatan anak juga perlu diperhatikan. Anak-anak di desa tersebut harus tercukupi kebutuhan gizinya. Proses persalinan juga menjadi fokus penelitian untuk desa layak anak.
“Anak-anak di desa itu bagaimana keadaan kesehatannya, apakah ada yang stunting, kekurangan gizi atau bahkan kelebihan gizi. Anak-anak harus tercukupi kebutuhan gizinya. Lalu bagaimana tiap proses persalinan itu berlangsung di tempat yang semestinya,” paparnya.
Dia juga mengidentifikasi terkait anak-anak yang tidak diasuh oleh keluarganya, akan tetapi oleh panti asuhan. Ia menegaskan hal ini perlu dorongan dari pihak yang berwenang.
Pada konteks Desa Layak Anak, sambung Fathonah, pihak desa harus memberikan ruang bagi anak-anak. Dengan memanfaatkan lahan luas untuk dijadikan tempat bermain anak-anak.
“Selanjutnya dalam menyukseskan wajib belajar, nanti akan diidentifikasi apakah ada anak yang tidak sekolah. Dari desa bisa berkoordinasi dengan dinas terkait,” kata dia.
Diharapkan setiap desa memiliki perpustakaan desa dan pengembangan budaya di desa tersebut. Di tahun 2023 ini Desa Layak Anak akan disinergikan dengan desa pengentesan kemiskinan ekstrem dan desa pengentasan stunting. (mg1)