MAGELANGEKSPRES.ID, BREBES – Kasus korban pencabulan anak di bawah umur oleh sejumlah pemuda di Kabupaten Brebes sering terjadi. Namun, kasus tersebut tidak selalu ditangani secara cepat. Hal itu dibuktikan dengan keluarga korban yang mendatangi Mapolres Brebes, Selasa (19/1). Mereka mempertanyakan kasus pencabulan yang terjadi di Rest Area Banjaratma, Brebes, yang telah dilaporkan sejak 5 Juni 2020 lalu.
Bersama kuasa hukumnya, keluarga korban ditemui KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Arifin Teguh Widodo. Tujuan mereka mendatangi Mapolres Brebes untuk meminta kejelasan atas kasus pencabulan tersebut. Sebab, usia korban saat ini masih di bawah umur, yakni 16 tahun. Dengan demikian, keluarga korban menilai kasus tersebut harus ditangani secepatnya.
Kuasa hukum korban, Harto Banjarnaor mengatakan, ekonomi keluarga korban terbilang pas-pasan. Namun, hingga saat ini kondisi korban masih depresi. Kemudian selama 7 bulan itu tidak ada pendampingan dari pihak terkait untuk memulihkan traumanya.
Dia menjelaskan, korban dicabuli di Rest Area Banjaratma selama 2 hari berturut-turut. Yakni dari tanggal 3-4 Juni 2020. Korban dicabuli oleh empat pemuda yang rumahnya tak jauh dari rumah korban. ”Keluarga korban sudah melaporkan kasus ini sejak sehari setelah kejadian. Tepatnya 5 Juni 2020. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Jadi kami menanyakan kejelasannya. Sebab, korban dari keluarga kurang mampu,” katanya usai menemui pihak Polres Brebes, Selasa (19/1).
Harto menceritakan, kejadian pencabulan bermula saat korban berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui media sosial Facebook. Tak lama berselang, korban diajak ketemuan oleh pelaku bersama satu temannya di Rest Area Banjaratma. Setelah dirayu pelaku, korban dipaksa untuk membuka pakaiannya. Setelah itu, kedua pelaku menyetubuhi korban di tempat sepi.
”Bukan sampai di situ. Setelah dicabuli di rest area, korban dibawa ke rumah teman pelaku yang lainnya. Di rumah itu ada dua teman pelaku dan dua pelaku yang mencabulinya. Jadi ada empat laki-laki di situ. Dimana setelah diajak makan, korban digilir oleh empat pelaku, di hari yang sama,” kata Harto.
Setelah itu, lanjut Harto, korban dibawa oleh dua pelaku ke rumah pelaku lainnya. Di rumah itu pula, korban kembali dicabuli untuk beberapa kalinya. Korban baru pulang ke rumah dua hari setelah dicabuli. Korban tiba-tiba ada di kantor kepala desanya di pagi buta sekitar pukul 04.00 WIB. Korban dijemput oleh pihak keluarga di kantor kepala desa di Kecamatan Bulakamba.
”Setelah itu korban ditanyai oleh keluarga atas dua hari kepergiannya. Mengetahui apa yang menimpa korban, ibu korban mengalami depresi berat. Seharusnya, selama 40 hari kerja dari pelaporan harus ada tindakan. Namun dalam proses ini laporan korban mengendap hingga 7 bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Arifin Teguh Widodo mengakui bahwa keluarga korban melaporkan kasus tersebut sejak 5 Juni 2020 lalu. Pihaknya sudah dua kali memanggil pelaku, tapi tidak hadir karena bekerja di laut. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Dalam kasus ini, polisi mengakui belum dilakukan gelar perkara dengan pihak korban maupun pelaku. ”Saat akan diproses dan kami memanggil pelaku dua kali tapi tidak hadir karena sedang melaut. Kami secepatnya lakukan gelar perkara,” pungkasnya. (fid/fat)