KENDAL, MAGELANGEKSPRES.COM – Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Inilah yang dialami Satuan Narkoba Polres Kendal dan Polsek Kaliwungu saat melakukan penggrebegan pesta narkoba jenis yang dilakukan empat pemuda di sebuah perumahan di kawasan Kaliwungu, Selasa (10/08/2021) pagi. Pasalnya, dari pengegrebegan itu petugas juga menemukan ratusan pil koplo yang siap diedarkan para pelaku.
Pil koplo ini didapat dari memesan secara online, untuk kemudian diedarkan dengan paket hemat kepada pelajar. Saat dilakukan penggrebegan, awalnya keempat pelaku mengelak menggelar pesta narkoba, namun saat digeledah, petugas menemuka bong dam sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Tidak hanya mengamankan sabu yang dikonsumi 4 pemuda ini, petugas juga menemukan ratusan butir pil koplo yang diduga hendak diedarkan karena sudah dalam kemasan paket kecil-kecil. Keempat pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan para pemuda tersebut mengakui jika pil koplo yang ditemukan di rumahnya, akan dijual kembali dengan paket hemat. Keempat pemuda yang diamankan, yakni Wahyu Bintang Pratama alias Kentung, Setio Budi alias Bogel dan Maulana Arby alias Wekwek warga Sarirejo Kaliwungu serta Budi Santoso alias Budex warga Kota Semarang. Menurut salah satu tersangka, pil koplo didapatkan dari cara membeli secara online.
“Pil koplo dikemas dengan plastik kecil berisi 10 butir. Untuk kemudian diedarkan kembali. Tiap 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo, saya menjualnya seharga Rp 100.000,” kata Budi Santoso, salah satu pelaku pesta narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan, keempat pemuda diamankan setelah ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas pemuda di perumahan Kaliwungu. “Mereka sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu saat digrebeg. Hasil pemeriksaan, keempatnya ternyata pengedar pil koplo,” katanya.
Untuk sabu yang dikonsumi bersama-sama itu adalah hasil patungan keempat tersangka. para tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Kendal. Brang bukti ratusan pil koplo diamankan petugas. “Keempatnya bakal dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.” tegasnya. (lid)